Cross trading adalah praktik di bursa cryptocurrency yang mencocokkan order beli dan jual antar klien untuk aset yang sama tanpa mempublikasikan data tersebut di order book publik. Artikel ini membahas konsep cross trading, mekanisme, tujuan, serta risiko yang terkait.
Cross trading terjadi saat broker bursa mencocokkan order beli dan jual antar klien untuk aset cryptocurrency yang sama tanpa mencatat transfer ini di pasar publik. Berbeda dengan perdagangan biasa yang melalui order book, cross trade dilakukan secara off-record dan hanya diketahui broker yang memfasilitasi.
Pada cross trading, broker atau manajer portofolio secara langsung menukar cryptocurrency antara dua akun yang diawasi. Perdagangan ini dapat terjadi di dalam akun terkelola atau lintas platform jika broker menemukan pihak lawan yang sesuai. Ciri utama cross trade adalah melewati metode pelaporan order book standar dan tidak melepaskan cryptocurrency ke pasar publik.
Walaupun banyak platform perdagangan terpusat melarang cross trading, beberapa memperbolehkan dengan syarat tertentu, misalnya segera memberikan detail transaksi lengkap. Pendekatan ini memungkinkan broker memperoleh manfaat cross trade dan tetap menjaga standar transparansi platform.
Cross trading memiliki beberapa tujuan di pasar cryptocurrency:
Efisiensi: Cross trade umumnya lebih cepat dan murah dibanding perdagangan order book tradisional karena menghindari biaya platform serta menawarkan finalisasi transaksi yang lebih cepat.
Stabilitas harga: Dengan melakukan perdagangan di luar order book publik, cross trading membantu menurunkan volatilitas harga aset crypto, khususnya saat transfer dalam jumlah besar.
Peluang arbitrase: Beberapa broker memanfaatkan cross trading untuk mengambil keuntungan dari perbedaan harga kecil antar platform crypto, melakukan arbitrase untuk memaksimalkan profit.
Meski menawarkan manfaat, cross trading juga membawa berbagai risiko:
Kekurangan transparansi: Masalah utama pada cross trade adalah kurangnya transparansi. Karena transaksi berlangsung di luar pasar publik, trader tidak dapat memastikan memperoleh harga pasar terbaik untuk asetnya.
Risiko counterparty: Trader harus mempercayakan eksekusi cross trade secara legal dan adil pada broker, menambah risiko counterparty.
Dampak pasar: Kritikus menyatakan kerahasiaan cross trade dapat menutupi data suplai, mengurangi peluang perdagangan bagi pelaku pasar, serta berpotensi menyembunyikan praktik manipulasi pasar.
Pengawasan regulasi: Karena sifatnya yang kurang transparan, cross trading dapat menghadapi pengawasan regulasi yang lebih ketat dan risiko hukum.
Cross trading di pasar cryptocurrency menawarkan keunggulan dan risiko. Meski dapat meningkatkan efisiensi dan stabilitas harga, praktik ini menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi dan keadilan pasar. Seiring perkembangan pasar cryptocurrency, penting bagi trader dan regulator untuk mempertimbangkan implikasi cross trading serta menetapkan pedoman yang tepat demi menjaga integritas pasar dan perlindungan investor.
Cross trade adalah transaksi di mana order beli dan jual untuk aset yang sama dicocokkan secara langsung tanpa melewati order book publik. Cara ini memungkinkan eksekusi perdagangan dalam jumlah besar secara efisien.
Seorang broker mencocokkan order beli dan jual untuk saham yang sama antara dua klien, lalu mengeksekusi perdagangan pada harga pasar saat ini tanpa melalui bursa.
Cross trade legal jika dieksekusi dengan benar. Ini melibatkan pencocokan order beli dan jual untuk sekuritas yang sama antara dua klien pada harga pasar, dan dilaporkan sebagai cross trade. Namun, praktik ini tidak diizinkan di sebagian besar platform bursa.