Artikel ini menguraikan pandangan Islam mendalam terhadap legalitas cryptocurrency, menjawab pertanyaan kompleks tentang status halal atau haram bagi 1.8 miliar Muslim global. Cryptocurrency yang menghindari riba, maisir, dan gharar dianggap diperbolehkan oleh ulama kontemporer. Artikel menampilkan contoh konkret seperti OneGram yang didukung emas fisik dan Islamic Coin yang dirancang sesuai prinsip Syariah, serta teknologi blockchain yang meningkatkan transparansi transaksi keuangan. Data menunjukkan 73% investor Muslim lebih tertarik berinvestasi dalam cryptocurrency bersertifikasi halal, dengan 15% pertumbuhan adopsi aset digital halal per periode. Pembahasan meliputi kriteria kepatuhan Syariah, peran blockchain dalam mengurangi ketidakpastian finansial, dan pentingnya konsultasi dengan ulama berpengetahuan luas untuk keputusan investasi yang tepat dan sesuai keyakinan religius.